Alangkah bahagianya mencintai dan di cintai.
Tapi tak semua orang seberuntung itu..
Adakalanya sebuah hati begitu dalam mencintai seseorg yg tak mencintai dirinya.
Adakalanya qt di cintai oleh org yg tak qt cintai.
Tapi dalam sebuah pernikahan...
Qt di tuntut utk belajar mencintai pasangan qt meski rasa itu tak begitu kuat pada awalnya.
Dan
Menurutmu,mana yg lbh kau pilih,mencintai atau di cintai ?? :)
take it easy !!! karna apa yg saya tulis tak selalu sesuai dengan apa yang anda pikir.. :)
Minggu, 16 Desember 2012
Jumat, 14 Desember 2012
TUGASKU - Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Sinopsis
Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna
Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para
pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak
menjalankan amanat para pendiri negara yaitu
pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Dalam buku Postkolonialisme yang karangan Muhidin M
dahlan dengan ketebalan buku 290 halaman, menjelaskan tentang Pancasila yang merupakan
rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila
dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing
sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini
sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti
bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang
bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam
rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari
pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua
pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain dari
pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila
sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila
sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum,...........dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila
bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan
sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena
hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat
pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian
pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat
mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang
pernah terjadi di masa lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
1.
Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
2.
Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3.
Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila
C. TUJUAN
Kami menyusun resensi ini agar para pembaca
bisa mengetahui tentang Pancasila merupakan dasar negara dan pancasila sebagai
ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya,dan dengan adanya resensi ini juga
di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB
2
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara
yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti
Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD
1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara.”
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara.”
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar
negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang
merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara
RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan
perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila
juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar
negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya
segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar
negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa
setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang
melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila
memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila
merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat
obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal
yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif
– universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka
pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat
disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
B. Hakikat Pancasila Sebagai
pandangan hidup bangsa indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh
dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan
memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat.
Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing
dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah
sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap
pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup”.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam
pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita
– citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga
disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau
petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup
tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari –
hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu
dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan
nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan
yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan
semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus
tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing
pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu
dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya
pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga
merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa
Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam
menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran
tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang
bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya
merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri
yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa
sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna
itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai
sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam
adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan
demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga
berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang
diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami
sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang
diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan
nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara
sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan
cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu
bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang
jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa
mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah
bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa
adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
C. Upaya Menjaga Nilai – nilai
Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila
merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang
kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu
menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya
berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – upaya tersebut antara lain : Ideologi
secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan
tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh
Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia.
Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang
ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana.
Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis
berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri
pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika
bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi
dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan
terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is
Manner or content of thinking characteristic of an individual or
class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan
sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi
adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a
plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari
pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun
lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan
pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus
bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal
tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa
diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa,
kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah
dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan
bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan
ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan
rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan
bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional
karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang
disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan
Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali
dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya
sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan
fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang
mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri
yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa
Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di
samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga
mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun
Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga
negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
1. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan
keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral,
suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah
mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia
yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap
perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan
kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi
masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan
masyarakat yang beragama,.
2. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan
suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap
manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang
beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran
dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan
masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang
menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai
kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk
sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
3. Persatuan (Kebangsaan)
Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa
bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk
bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada
segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan
sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya
untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang
dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut
tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
4. permusyawaratan dan
Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup
berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi
kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan
kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia
modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan
pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat
berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri
dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
5. keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma
berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu
hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan
masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai
kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada
kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan
dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
(Dari berbagai sumber)
BAB
3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari resensi yang telah dibuat tadi dapat di
simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan
masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi
kehidupan kita. Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil
untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
B. KRITIK
Terdapat beberapa kelemahan dalam buku yang saya
resensi diantarannya yaitu terlalu banyak kutipan – kutipan yang masuk ke buku
tersebut dan terlalu banyak menggunakan bahasa – bahasa asing yang akan sulit
dipahami oleh si pembaca.
C. SARAN
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca
dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar
pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat
Selain
dari pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih
dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya resensi
ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang
sifatnya tersirat maupun tersurat.
Langganan:
Postingan (Atom)