Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana
orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan
seksual. Bentuk pelecehan seksual
anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas
dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk
anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap
anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks
non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak
tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan
medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Efek kekerasan seksual terhadap
anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma,kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban
lebih lanjut pada masa dewasa, dan
dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota
keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang
lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus
inses orangtua.
Di Amerika Utara, sekitar
15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual
saat mereka masih anak-anak. Sebagian
besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban mereka;
sekitar 30% adalah keluarga dari si anak, paling sering adalah saudara
laki-laki, ayah, paman, atau sepupu; sekitar 60% adalah kenalan lainnya seperti
'teman' dari keluarga, pengasuh, atau tetangga, orang asing adalah pelanggar
sekitar 10% dalam kasus penyalahgunaan seksual anak. Kebanyakan pelecehan
seksual anak dilakukan oleh laki-laki; studi menunjukkan bahwa perempuan
melakukan 14% sampai 40% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap anak
laki-laki dan 6% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap perempuan. Sebagian
besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber
adalah pedofil, meskipun beberapa pelaku tidak
memenuhi standar diagnosa klinis untuk pedofilia.
Berdasarkan
hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang
menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam
aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur
untuk tujuan kepuasan seksual. Asosiasi
Psikiater Amerika menyatakan bahwa "anak-anak tidak bisa menyetujui
aktivitas seksual dengan orang dewasa", dan mengutuk tindakan seperti itu
oleh orang dewasa: "Seorang dewasa yang terlibat dalam
aktivitas seksual dengan anak adalah melakukan tindak pidana dan tidak bermoral
yang tidak pernah bisa dianggap normal atau perilaku yang dapat diterima secara
sosial."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar